Mengenai Saya

Selasa, 04 November 2008

REALITA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendidikan merupakan hal yang penting dalam pembangunan karena tanpa pengetahuan sebuah negara tak akan maju. Namun kenyataanya tidak semua rakyat Indonesia dapat menikmati pendidikan sebagaimana mestinya. Jutaan anak putus sekolah bahkan sampai tahun 2000, lebih dari enam juta jiwa anak usia sekolah tidak mampu menyelesaikan pendidikan tingkat dasar1, ribuan gedung sekolah ambruk2 bahkan digusur, mafia pendidikan merajalela, serta jutaan anak yang bahkan tidak bersekolah lantaran orang tua mereka tidak mampu sehingga takut menyekolahkan anak-anak mereka. Ada apa gerangan dengan pendidikan di negri ini? Apakah negara belum mengatur masalah ini? Ataukah ulah pejabat sekarang yang berkhianat dari aturan yang ada?
Sebenarnya sejak didirikanya negara ini sudah dibuat aturan mengenai pendidikan, yaitu pada Pancasila, pembukaan UUD 1945 alinea 4 serta pasal 31 UUD 1945. Dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” telah menerangkan bahwa seharusnya setiap warga negara Indonesia memeroleh pendidikan. Sedangkan pendidikan merupakan jalan untuk mencapai salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 menjelaskan tentang hak warga negara atas pendidikan. Ayat ini berarti warga negara tidak perlu terbebani oleh pendidikan. Namun kenyataanya banyak warga negara Indonesia yang putus sekolah seperti yang diutarakan penulis sebelumnya.
Dalam ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan. Adakah terlaksana? Kenyataanya pendidikan masih menjadi beban masyarakat. Pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya gratis.
Sedangkan ayat 3 menerangkan bahwa negara menyelenggarakan sistem pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun apakah sistem yang berulang kali dirombak ini telah mencapai kesuksesan? Bicara sistem, seorang peneliti pendidikan menemukan bahwa rata-rata setiap murid SD mulai kelas 3 sampai 6 dalam kurun waktu empat bulan mempelajari buku-buku yang bila ditimbang beratnya 43 kilogram3. Bayangkan, apakah ini sistem yang mencerdaskan? Justru menambah pengeluaran para orang tua.
Dalam ayat 4 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN. Seharusnya dengan angka seperti itu pendidikan di Indonesia dapat lebih maju daripada sekarang. Namun faktanya di setiap daerah terdapat otonomi daerah yang memiliki kebijakan untuk memotong subsidi pendidikan.
Ayat 5 menerangkan bahwa pemerintah memajukan IPTEK dengan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Ayat ini bermaksud bahwa sistem pendidikan tidak akan memecah persatuan bangsa. Realitanya semakin kompleksnya sistem yang dibuat pemerintah justru mengakibatkan individualitas bertambah. Betapa tidak, setiap sekolah hanya dituntut nilai yang berupa angka bagi output sekolahnya. Akibatnya setiap murid disibukan dengan berbagai jenis bimbingan belajar ataupun les. Di sisi lain ribuan kasus tawuran antar pelajar masih mewarnai dunia pendidikan di Indonesia. Inikah persatuan?
Membahas masalah – masalah pendidikan yang ada seharusnya kita juga memikirkan juga solusinya. Yang petama adalah merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN. Hal ini mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran. Kedua, seharusnya pemerintah menarik pajak dari perusahaan – perusahaan swasta untuk dialokasikan ke pendidikan. Ketiga, seharusnyapemerintah lebih gencar dan tegas bagi oknum-oknum yang menjadi mafia pendidikan. Keempat, jika memang pemerintah tidak mampu sebaiknya rakyat turun tangan dengan cara turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebuah negara semestinya memerhatikan masalah pandidikan. Kebodohan hanya akan mengakibatkan sebuah negara semakin terpuruk. Penulis berharap agar suatu saat nanti Indonesia dapat merealisasikan pendidikan yang dapat dinikmati semua rakyat Indonesia. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila seluruh rakyat dan juga para penyelenggara negara memahami secara menyeluruh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
1 Kompas 18 November 2000
2 Sebanyak 400 gedung sekolah di DKI Jakarta rusak. Gedung-gedung itu tidak pernah direhabilitasi sejak dibangun. Namun, pada tahun 2008, APBD DKI Jakarta hanya menganggarkan dana untuk melakukan perbaikan total atas 21 sekolah. Anggaran pendidikan terbagi untuk berbagai subsidi dan bantuan. (http://202.146.5.33/kompas-cetak/0801/08/metro/4147905.htm)
3Lih Kompas 17 Agustus 2003

1 komentar:

Reza Rahutomo mengatakan...

memprihatinkan bgt, apa jadinya indonesia beberapa tahun ke depan kalo pendidikan gak dibenahin?

padahal udah di disindir lewat LASKAR PELANGI. tapi apa daya kalo wakil rakyat cuma mikirin diri sendiri?

sampah bgt mereka...